Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kerja sama program pembangunan Kementerian Perdagangan, kementerian dan/atau lembaga secara sektoral dan regional, mitra pembangunan, dan administrasi pelaksanaan serta pemantauan bantuan luar negeri.
Koreksi Anda