Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan pimpinan, analisis, evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana dan program, serta laporan kinerja.
Koreksi Anda
