Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda