Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan bahan pimpinan; b. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perdagangan; c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan kinerja Kementerian Perdagangan; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Perencanaan.
Koreksi Anda