Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan bahan pimpinan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan kinerja Kementerian Perdagangan; dan
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Perencanaan.
Koreksi Anda
