Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan dan analisis rencana, program dan anggaran, kerja sama dan bantuan luar negeri, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
