SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Data dan Informasi;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan;
c. Biro Hukum dan Kerja Sama;
d. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan
e. Biro Hubungan Masyarakat dan Umum.
Biro Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan pengelolaan data, sistem informasi, dan transformasi digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan data;
b. pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, diseminasi, dan layanan data;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi dan transformasi digital;
d. koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan
e. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi.
Biro Data dan Informasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, dan urusan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi internal;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Kementerian; dan
e. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, dan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. penyiapan pemberian advokasi dan pendampingan hukum;
c. pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan
d. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan kerja sama.
Biro Hukum dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia serta penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
c. penyusunan dan pengembangan jabatan fungsional bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
d. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia dan organisasi.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan pelayanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan koordinasi penyiapan bahan Menteri;
c. pengelolaan dan pelayanan pengaduan masyarakat;
d. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
e. pengelolaan perpustakaan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
g. penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
h. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan;
i. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
j. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan; dan
k. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat dan umum.
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan penyiapan bahan pengelolaan dan fasilitasi pengadaan barang/jasa.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggan;
b. penyiapan bahan dan koordinasi pengadaan barang/jasa; dan
c. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai unit pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Rumah
Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Subbagian Kerumahtanggaan; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan dan keamanan serta urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan perpustakaan, klinik, dan taman asuh anak.