Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan pelayanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan koordinasi penyiapan bahan Menteri;
c. pengelolaan dan pelayanan pengaduan masyarakat;
d. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
e. pengelolaan perpustakaan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
g. penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
h. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan;
i. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
j. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan; dan
k. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat dan umum.
Koreksi Anda
