Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; b. pelaksanaan pelayanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan koordinasi penyiapan bahan Menteri; c. pengelolaan dan pelayanan pengaduan masyarakat; d. pengelolaan persuratan dan kearsipan; e. pengelolaan perpustakaan; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; g. penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; h. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan; i. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; j. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan; dan k. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat dan umum.
Koreksi Anda