Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Subbagian Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan dan keamanan serta urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan perpustakaan, klinik, dan taman asuh anak.
Koreksi Anda
