Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan data; b. pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, diseminasi, dan layanan data; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi dan transformasi digital; d. koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan e. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi.
Koreksi Anda