Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa; b. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda