Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Biro Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan pengelolaan data, sistem informasi, dan transformasi digital.
Koreksi Anda
