Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. penyiapan pemberian advokasi dan pendampingan hukum;
c. pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan
d. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan kerja sama.
Koreksi Anda
