Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan penyiapan bahan pengelolaan dan fasilitasi pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
