Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi internal; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Kementerian; dan e. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan.
Koreksi Anda