Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
