Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda