Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; c. penyusunan dan pengembangan jabatan fungsional bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan d. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia dan organisasi.
Koreksi Anda