Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Subbagian Kerumahtanggaan; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda