Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Data dan Informasi;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan;
c. Biro Hukum dan Kerja Sama;
d. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan
e. Biro Hubungan Masyarakat dan Umum.
Koreksi Anda
