Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Kementerian terdiri atas: a. Biro Data dan Informasi; b. Biro Perencanaan dan Keuangan; c. Biro Hukum dan Kerja Sama; d. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan e. Biro Hubungan Masyarakat dan Umum.
Koreksi Anda