Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi.
3. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan
dan wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di Republik INDONESIA.
5. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
6. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh.
7. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
8. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
9. Komitmen Pasti adalah rencana kerja sebagaimana dinyatakan dalam Kontrak Kerja Sama, dimana Kontraktor berkomitmen dan berkewajiban untuk memenuhinya.
10. Rekening Bersama (Escrow Account) yang selanjutnya disebut Escrow Account adalah rekening yang dibuka pada bank yang disepakati oleh penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan Escrow Account untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai dengan perjanjian tertulis antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan Escrow Account.
11. Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang selanjutnya disebut BBM Jenis Minyak Solar adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang digunakan untuk mesin diesel.
12. Badan Usaha BBM Jenis Minyak Solar yang selanjutnya disebut Badan Usaha BBM adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan dan/atau niaga minyak dan gas bumi dengan jenis komoditas BBM Jenis Minyak Solar.
13. Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel (B100) yang selanjutnya disebut BBN Jenis Biodiesel adalah produk yang dihasilkan dari bahan baku kelapa sawit yang diproses secara esterifikasi atau proses lainnya sebagai bahan campuran BBM Jenis Minyak Solar.
14. Rekening Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus) adalah rekening pemerintah lainnya berupa rekening penampungan sementara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk menampung dana PNBP dari pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) Kontraktor yang berada di wilayah kewenangan Aceh untuk dilakukan pembagian kepada Pemerintah Aceh.
15. Rekening Dana Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti adalah rekening pemerintah lainnya berupa rekening penampungan sementara dana jaminan pelaksanaan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk menampung pencairan jaminan pelaksanaan dari Kontraktor yang belum menyelesaikan Komitmen Pasti.
16. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
17. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan instansi pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
20. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
21. Surat Tagihan PNBP yang selanjutnya disebut Surat Tagihan adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
22. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
24. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi.
25. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi,
dan pengawasan Menteri.
26. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
27. Tim Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka melaksanakan pengawasan pencampuran BBN Jenis Biodiesel ke dalam BBM Jenis Minyak Solar pada Badan Usaha BBM sampai dengan penyaluran ke konsumen.
Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berupa:
a) jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (bid document);
b) jaminan pelaksanaan studi bersama dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap selaku pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) jaminan penawaran dalam hal pemenang lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi atau pemenang lelang penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor;
e) kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang tidak menyelesaikan Komitmen Pasti; dan f) denda administratif terhadap Badan Usaha BBM yang menyalurkan BBM Jenis Minyak Solar tanpa dilakukan pencampuran dengan BBN Jenis Biodiesel.
Jenis PNBP berupa jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (bid document) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikenakan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi.
Jenis PNBP berupa jaminan pelaksanaan studi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikenakan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Jenis PNBP berupa jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan kepada pemenang lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi atau pemenang lelang penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dikenakan atas Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan pemenang atau Kontraktornya.
(2) Jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada:
g) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap; atau h) Kontraktor.
(3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi; atau
b. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan pengelolaan lanjut lapangan yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
(4) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama;
b. PT Pertamina (Persero) dan/atau Kontraktor yang ditetapkan sebagai pengelola Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang telah berakhir Kontrak Kerja Samanya; atau
c. anak perusahaan atau afiliasi PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) untuk
mengelola Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang telah berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Pasal 7
Jenis PNBP berupa kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dikenakan kepada Kontraktor yang tidak menyelesaikan Komitmen Pasti.
Pasal 8
(1) Pengenaan PNBP berupa kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi kriteria:
a. terdapat sisa kewajiban finansial atas nilai Komitmen Pasti yang tidak dilaksanakan; dan/atau
b. sisa kewajiban finansial atas nilai Komitmen Pasti tidak mendapatkan persetujuan Pemerintah untuk dialihkan ke wilayah terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(2) Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dikenakan kepada Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya diterminasi sepanjang memenuhi ketentuan:
a. terjadinya sengketa perbatasan dengan negara lain pada Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani;
b. terjadinya keadaan kahar (force majeure) pada Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani;
c. terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang bersangkutan;
d. terdapat restrukturisasi Piutang PNBP berupa pengalihan kegiatan Eksplorasi ke wilayah terbuka;
atau
e. terdapat kebijakan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pengalihan Komitmen Pasti ke wilayah terbuka atas sisa nilai Komitmen Pasti yang belum terselesaikan.
Pasal 9
Jenis PNBP berupa denda administratif terhadap Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dikenakan kepada Badan Usaha BBM yang menyalurkan BBM Jenis Minyak Solar tanpa dilakukan pencampuran dengan BBN Jenis Biodiesel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Kesatu
Jasa Informasi Potensi Lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Bid Document)
Jenis PNBP berupa jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (bid document) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikenakan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi.
Jenis PNBP berupa jaminan pelaksanaan studi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikenakan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis PNBP berupa jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan kepada pemenang lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi atau pemenang lelang penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dikenakan atas Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan pemenang atau Kontraktornya.
(2) Jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada:
g) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap; atau h) Kontraktor.
(3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi; atau
b. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan pengelolaan lanjut lapangan yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
(4) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama;
b. PT Pertamina (Persero) dan/atau Kontraktor yang ditetapkan sebagai pengelola Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang telah berakhir Kontrak Kerja Samanya; atau
c. anak perusahaan atau afiliasi PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) untuk
mengelola Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang telah berakhir Kontrak Kerja Samanya.
BAB Kelima
Kewajiban Finansial atas Pengakhiran Kontrak Kerja Sama (Terminasi)
Jenis PNBP berupa kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dikenakan kepada Kontraktor yang tidak menyelesaikan Komitmen Pasti.
(1) Pengenaan PNBP berupa kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi kriteria:
a. terdapat sisa kewajiban finansial atas nilai Komitmen Pasti yang tidak dilaksanakan; dan/atau
b. sisa kewajiban finansial atas nilai Komitmen Pasti tidak mendapatkan persetujuan Pemerintah untuk dialihkan ke wilayah terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(2) Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dikenakan kepada Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya diterminasi sepanjang memenuhi ketentuan:
a. terjadinya sengketa perbatasan dengan negara lain pada Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani;
b. terjadinya keadaan kahar (force majeure) pada Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani;
c. terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang bersangkutan;
d. terdapat restrukturisasi Piutang PNBP berupa pengalihan kegiatan Eksplorasi ke wilayah terbuka;
atau
e. terdapat kebijakan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pengalihan Komitmen Pasti ke wilayah terbuka atas sisa nilai Komitmen Pasti yang belum terselesaikan.
BAB Keenam
Denda Administratif terhadap Badan Usaha BBM yang Menyalurkan BBM Jenis Minyak Solar Tanpa Dilakukan Pencampuran dengan BBN Jenis Biodiesel
Jenis PNBP berupa denda administratif terhadap Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dikenakan kepada Badan Usaha BBM yang menyalurkan BBM Jenis Minyak Solar tanpa dilakukan pencampuran dengan BBN Jenis Biodiesel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA CARA PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Jenis PNBP berupa jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (bid document) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi sebelum memperoleh akses dokumen lelang.
(1) Jaminan pelaksanaan studi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 wajib diserahkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak persetujuan penawaran langsung Wilayah Kerja melalui studi bersama diterbitkan.
(2) Jaminan pelaksanaan studi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besaran nilainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaminan pelaksanaan studi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa bank garansi yang diterbitkan oleh bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III dengan nama penerima jaminan Direktur Jenderal
dengan masa berlaku selama pelaksanaan studi bersama.
(4) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi telah menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal mengembalikan jaminan pelaksanaan studi bersama kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(5) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan wanprestasi kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(6) Surat pemberitahuan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Tim Penawaran Wilayah Kerja minyak dan gas bumi menyampaikan hasil penilaian yang menyatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi tidak dapat menyelesaikan studi bersama.
(7) Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pencairan jaminan pelaksanaan studi bersama kepada bank dengan disertai kode billing pembayaran PNBP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkannya surat pemberitahuan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 12
(1) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan Pasal 5 diserahkan oleh peserta lelang reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang penawaran langsung Wilayah Kerja yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai penawaran bonus tanda tangan (signature bonus) pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document).
(2) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa bank garansi yang diterbitkan oleh bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III dengan nama penerima jaminan Direktur Jenderal dengan masa berlaku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang terkait dengan proses pelaksanaan lelang.
(3) Direktur Jenderal mengembalikan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada peserta lelang reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang penawaran langsung Wilayah Kerja, dalam hal peserta
lelang:
a. tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang; atau
b. ditetapkan sebagai pemenang lelang dan telah menandatangani Kontrak Kerja Sama serta telah membayar bonus tanda tangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal peserta lelang reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang penawaran langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan wanprestasi berupa:
a. mengundurkan diri sebagai pemenang lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. tidak bersedia menandatangani Kontrak Kerja Sama, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan wanprestasi kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap peserta lelang reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang penawaran langsung Wilayah Kerja.
(5) Surat pemberitahuan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Tim Penawaran Wilayah Kerja minyak dan gas bumi menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai yang menyatakan pemenang lelang melakukan wanprestasi.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pencairan jaminan penawaran kepada bank disertai kode billing pembayaran PNBP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemenang lelang dinyatakan melakukan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 13
Pasal 14
Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan Pasal 7 dihitung sebesar nilai Komitmen Pasti yang tidak diselesaikan oleh:
a. Kontraktor yang tidak mengajukan atau tidak disetujui pengalihan sisa Komitmen Pasti ke wilayah terbuka;
b. Kontraktor yang telah mendapat persetujuan pengalihan sisa Komitmen Pasti di wilayah terbuka; dan
c. Kontraktor yang mendapat persetujuan restrukturisasi Piutang PNBP atas sisa Komitmen Pasti.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Kontraktor dapat mengajukan pengalihan sisa nilai Komitmen Pasti ke wilayah terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan:
a. Kontraktor yang Wilayah Kerjanya belum mendapatkan persetujuan pengakhiran Kontrak Kerja Sama atau persetujuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja; dan/atau
b. Kontraktor yang belum mendapatkan Surat Tagihan pertama PNBP sisa nilai Komitmen Pasti.
Pasal 17
(1) Kewajiban finansial untuk Kontraktor yang mengajukan pengalihan sisa nilai Komitmen Pasti ke wilayah terbuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Kontraktor wajib menempatkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa:
1. dalam bentuk 1 (satu) bank garansi sesuai dengan nilai jaminan pelaksanaan yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama, yang diterbitkan dengan nama penerima jaminan adalah Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA untuk wilayah kewenangan Aceh; atau
2. penyetoran dana dalam bentuk Escrow Account antara Kontraktor dengan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA, yang ditempatkan pada bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. nilai jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a sebesar 100% (seratus persen) dari sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas atau BPMA, Kontraktor telah memenuhi seluruh kegiatan pada wilayah terbuka sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka, maka jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikembalikan oleh SKK Migas atau BPMA kepada Kontraktor setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas atau BPMA, Kontraktor tidak memenuhi sebagian atau seluruh kegiatan pada wilayah terbuka sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka, maka jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dicairkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA dan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sebesar sisa nilai Komitmen Pasti yang tidak dilaksanakan.
Pasal 18
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat mengupayakan penyelesaian piutang negara melalui optimalisasi Piutang PNBP dengan mekanisme restrukturisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Restrukturisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk Piutang PNBP yang telah diserahkan atau yang belum diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara.
(3) Terhadap sisa nilai Komitmen Pasti yang telah ditetapkan menjadi Piutang PNBP dapat dilakukan optimalisasi melalui restrukturisasi lainnya dalam bentuk pengalihan kewajiban finansial sisa nilai Komitmen Pasti menjadi
pelaksanaan kegiatan di wilayah terbuka.
(4) Restrukturisasi Piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan atas permohonan tertulis Kontraktor kepada Menteri.
(5) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan permohonan restrukturisasi Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA.
Pasal 19
Pasal 20
Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi Komitmen Pasti tidak dikenakan sanksi administratif kembali berupa denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Terhadap Kontraktor yang ditolak persetujuan restrukturisasi Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), Kontraktor wajib membayar Piutang PNBP atas kewajiban finansial sisa nilai Komitmen Pasti dan kewajiban PNBP lainnya yang harus dipenuhi oleh Kontraktor.
Pasal 22
Pasal 23
(1) Berdasarkan surat pernyataan status pelunasan sebagian atau seluruh Piutang PNBP yang disampaikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA menerbitkan surat penyampaian mengenai status pelunasan Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti kepada Kontraktor paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat pernyataan status pelunasan.
(2) Surat penyampaian dari SKK Migas atau BPMA kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kontraktor, termasuk kewajiban penyelesaian sisa Komitmen Pasti apabila terdapat sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan dalam surat persetujuan Menteri mengenai restukturisasi.
(3) Kewajiban penyelesaian sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditagihkan kepada Kontraktor oleh SKK Migas atau BPMA melalui 1 (satu) kali Surat Tagihan dengan batas waktu pembayaran/penyetoran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Tagihan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Apabila Kontraktor tidak membayarkan/menyetorkan seluruh atau sebagian kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKK Migas atau BPMA menerbitkan dan menyampaikan surat penerusan tagihan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender berakhir.
(5) Surat penerusan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampirkan dokumen:
a. Surat Tagihan;
b. korespondensi SKK Migas atau BPMA dengan Kontraktor;
c. surat penyampaian pernyataan status pelunasan Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti;
d. Kontrak Kerja Sama atau kontrak bagi hasil; dan
e. surat permintaan data perseroan.
Pasal 24
(1) Berdasarkan surat penerusan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (4), Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara dengan tembusan kepada Kepala Biro Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya setelah diterimanya surat penerusan tagihan PNBP.
(2) Surat penyerahan tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dokumen yang meliputi:
a. Surat Tagihan, Surat Tagihan pertama, Surat Tagihan kedua dan Surat Tagihan ketiga;
b. resume berkas kasus Piutang PNBP;
c. daftar kelengkapan penyerahan berkas Piutang PNBP; dan
d. data dukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
BAB Kesatu
Jasa Informasi Potensi Lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Bid Document)
(1) Jenis PNBP berupa jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (bid document) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi sebelum memperoleh akses dokumen lelang.
(1) Jaminan pelaksanaan studi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 wajib diserahkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak persetujuan penawaran langsung Wilayah Kerja melalui studi bersama diterbitkan.
(2) Jaminan pelaksanaan studi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besaran nilainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaminan pelaksanaan studi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa bank garansi yang diterbitkan oleh bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III dengan nama penerima jaminan Direktur Jenderal
dengan masa berlaku selama pelaksanaan studi bersama.
(4) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi telah menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal mengembalikan jaminan pelaksanaan studi bersama kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(5) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan wanprestasi kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(6) Surat pemberitahuan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Tim Penawaran Wilayah Kerja minyak dan gas bumi menyampaikan hasil penilaian yang menyatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi tidak dapat menyelesaikan studi bersama.
(7) Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pencairan jaminan pelaksanaan studi bersama kepada bank dengan disertai kode billing pembayaran PNBP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkannya surat pemberitahuan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(1) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan Pasal 5 diserahkan oleh peserta lelang reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang penawaran langsung Wilayah Kerja yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai penawaran bonus tanda tangan (signature bonus) pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document).
(2) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa bank garansi yang diterbitkan oleh bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III dengan nama penerima jaminan Direktur Jenderal dengan masa berlaku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang terkait dengan proses pelaksanaan lelang.
(3) Direktur Jenderal mengembalikan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada peserta lelang reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang penawaran langsung Wilayah Kerja, dalam hal peserta
lelang:
a. tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang; atau
b. ditetapkan sebagai pemenang lelang dan telah menandatangani Kontrak Kerja Sama serta telah membayar bonus tanda tangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal peserta lelang reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang penawaran langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan wanprestasi berupa:
a. mengundurkan diri sebagai pemenang lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. tidak bersedia menandatangani Kontrak Kerja Sama, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan wanprestasi kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap peserta lelang reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang penawaran langsung Wilayah Kerja.
(5) Surat pemberitahuan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Tim Penawaran Wilayah Kerja minyak dan gas bumi menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai yang menyatakan pemenang lelang melakukan wanprestasi.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pencairan jaminan penawaran kepada bank disertai kode billing pembayaran PNBP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemenang lelang dinyatakan melakukan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(1) Bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan Pasal 6 dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya sebagaimana tercantum dalam:
a. pemberitahuan hasil lelang yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal kepada pemenang lelang;
b. Keputusan Menteri mengenai penetapan atas pengelolaan Wilayah Kerja minyak dan gas bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir; atau
c. persetujuan Menteri mengenai pengembalian dan pengelolaan lanjut lapangan yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
(3) PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar sebelum penandatanganan Kontrak Kerja Sama.
(4) Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan dokumen permohonan penagihan bonus tanda tangan (signature bonus) kepada Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan ketentuan:
a. untuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat kesanggupan.;
atau
b. untuk untuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal penandatanganan Kontrak Kerja Sama.
(5) Berdasarkan penyampaian dokumen permohonan penagihan bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan surat pemberitahuan penagihan pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) kepada Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2), yang disertai:
a. kode billing penyetoran PNBP atau nomor rekening bendahara penerimaan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; atau
b. nomor Rekening Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus) untuk yang wilayah kerjanya berada di wilayah kewenangan Aceh, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen permohonan penagihan bonus tanda tangan (signature bonus) disampaikan.
(6) Dengan pertimbangan percepatan proses penandatanganan Kontrak Kerja Sama perpanjangan, alih kelola, pengelolaan bersama, atau pengelolaan lanjut, penagihan bonus tanda tangan (signature bonus) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(7) Pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) dilakukan melalui pembayaran tunai.
(8) Terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) selain dengan pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat dilakukan dengan mekanisme pencairan jaminan penawaran.
(9) Dalam hal pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) dilakukan dengan mekanisme pencairan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang lelang menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) menggunakan pencairan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan penagihan
pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus).
(10) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melaporkan kepada Direktur Jenderal mengenai pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) menggunakan pencairan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pencairan jaminan penawaran kepada bank dengan tembusan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang lelang, disertai:
a. kode billing penyetoran PNBP atau nomor rekening bendahara penerimaan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; atau
b. nomor Rekening Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus) untuk yang wilayah kerjanya berada di wilayah kewenangan Aceh, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima laporan dari Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Pembukaan dan pengelolaan Rekening Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga.
BAB Kelima
Kewajiban Finansial atas Pengakhiran Kontrak Kerja Sama (Terminasi)
Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan Pasal 7 dihitung sebesar nilai Komitmen Pasti yang tidak diselesaikan oleh:
a. Kontraktor yang tidak mengajukan atau tidak disetujui pengalihan sisa Komitmen Pasti ke wilayah terbuka;
b. Kontraktor yang telah mendapat persetujuan pengalihan sisa Komitmen Pasti di wilayah terbuka; dan
c. Kontraktor yang mendapat persetujuan restrukturisasi Piutang PNBP atas sisa Komitmen Pasti.
(1) Kewajiban finansial untuk Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dapat diperhitungkan dari jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja minyak dan gas bumi.
(2) Direktur Jenderal menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui berita acara serah terima jaminan pelaksanaan antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan SKK Migas atau BPMA.
(3) Kontraktor wajib memperpanjang jangka waktu jaminan pelaksanaan hingga dipenuhinya seluruh Komitmen Pasti, dengan ketentuan:
a. menyampaikan kepada SKK Migas atau BPMA surat keterangan perpanjangan jaminan pelaksanaan dari bank paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksanaan;
b. menyerahkan kepada SKK Migas atau BPMA jaminan pelaksanaan yang sudah diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum masa berlaku jaminan pelaksanaan berakhir;
c. jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterbitkan dalam bentuk 1 (satu) bank garansi sesuai dengan nilai jaminan pelaksanaan yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama oleh bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan nama penerima jaminan adalah Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA untuk wilayah kewenangan Aceh;
d. masa berlaku jaminan pelaksanaan minimal sampai dengan akhir tahun kontrak keenam untuk Wilayah Kerja Eksplorasi;
e. nilai jaminan pelaksanaan untuk perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dikurangi apabila nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan lebih kecil dari nilai jaminan pelaksanaan awal kontrak;
f. nilai jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e sesuai persetujuan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA; dan
g. jaminan pelaksanaan pada awal kontrak akan dikembalikan setelah:
1. Kontraktor menyerahkan perpanjangan jaminan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan f yang dituangkan dalam berita acara;
dan
2. terhadap perpanjangan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 telah dilakukan validasi oleh pihak bank penerbit berdasarkan permintaan dari SKK Migas atau BPMA.
(4) Dalam hal Kontraktor tidak menyerahkan perpanjangan jaminan pelaksanaan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum menyelesaikan Komitmen Pasti, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA dapat melakukan pencairan atas jaminan pelaksanaan dengan menerbitkan surat permintaan pencairan
jaminan kepada bank untuk selanjutnya ditempatkan pada Rekening Dana Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti.
(5) Dalam hal setelah dilakukan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Kontraktor menyerahkan perpanjangan jaminan pelaksanaan kepada SKK Migas atau BPMA, maka SKK Migas atau BPMA menyampaikan permohonan pemindahbukuan dana yang telah ditempatkan pada Rekening Dana Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti kepada Kontraktor.
(6) Berdasarkan permohonan pemindahbukuan dana dari SKK Migas dan BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pemindahbukuan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pemindahbukuan dana.
(7) Dalam hal Kontraktor telah memenuhi seluruh Komitmen Pasti, SKK Migas atau BPMA mengembalikan jaminan pelaksanaan kepada Kontraktor setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(8) Dalam hal Kontrak Kerja Sama dinyatakan berakhir dan Kontraktor tidak mengajukan atau tidak disetujui untuk pengalihan sisa nilai Komitmen Pasti ke wilayah terbuka maka:
a. jaminan pelaksanaan yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. dana yang ditempatkan pada Rekening Dana Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dipungut sebagai PNBP yang nilainya diperhitungkan sebagai pengurang dalam pemenuhan kewajiban sisa nilai Komitmen Pasti dan disetorkan ke Kas Negara.
(9) Pembukaan dan pengelolaan Rekening Dana Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga.
Pasal 16
(1) Kontraktor dapat mengajukan pengalihan sisa nilai Komitmen Pasti ke wilayah terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan:
a. Kontraktor yang Wilayah Kerjanya belum mendapatkan persetujuan pengakhiran Kontrak Kerja Sama atau persetujuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja; dan/atau
b. Kontraktor yang belum mendapatkan Surat Tagihan pertama PNBP sisa nilai Komitmen Pasti.
Pasal 17
(1) Kewajiban finansial untuk Kontraktor yang mengajukan pengalihan sisa nilai Komitmen Pasti ke wilayah terbuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Kontraktor wajib menempatkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa:
1. dalam bentuk 1 (satu) bank garansi sesuai dengan nilai jaminan pelaksanaan yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama, yang diterbitkan dengan nama penerima jaminan adalah Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA untuk wilayah kewenangan Aceh; atau
2. penyetoran dana dalam bentuk Escrow Account antara Kontraktor dengan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA, yang ditempatkan pada bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. nilai jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a sebesar 100% (seratus persen) dari sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas atau BPMA, Kontraktor telah memenuhi seluruh kegiatan pada wilayah terbuka sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka, maka jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikembalikan oleh SKK Migas atau BPMA kepada Kontraktor setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas atau BPMA, Kontraktor tidak memenuhi sebagian atau seluruh kegiatan pada wilayah terbuka sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka, maka jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dicairkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA dan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sebesar sisa nilai Komitmen Pasti yang tidak dilaksanakan.
Pasal 18
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat mengupayakan penyelesaian piutang negara melalui optimalisasi Piutang PNBP dengan mekanisme restrukturisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Restrukturisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk Piutang PNBP yang telah diserahkan atau yang belum diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara.
(3) Terhadap sisa nilai Komitmen Pasti yang telah ditetapkan menjadi Piutang PNBP dapat dilakukan optimalisasi melalui restrukturisasi lainnya dalam bentuk pengalihan kewajiban finansial sisa nilai Komitmen Pasti menjadi
pelaksanaan kegiatan di wilayah terbuka.
(4) Restrukturisasi Piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan atas permohonan tertulis Kontraktor kepada Menteri.
(5) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan permohonan restrukturisasi Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA.
Pasal 19
Pasal 20
Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi Komitmen Pasti tidak dikenakan sanksi administratif kembali berupa denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Terhadap Kontraktor yang ditolak persetujuan restrukturisasi Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), Kontraktor wajib membayar Piutang PNBP atas kewajiban finansial sisa nilai Komitmen Pasti dan kewajiban PNBP lainnya yang harus dipenuhi oleh Kontraktor.
Pasal 22
Pasal 23
(1) Berdasarkan surat pernyataan status pelunasan sebagian atau seluruh Piutang PNBP yang disampaikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA menerbitkan surat penyampaian mengenai status pelunasan Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti kepada Kontraktor paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat pernyataan status pelunasan.
(2) Surat penyampaian dari SKK Migas atau BPMA kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kontraktor, termasuk kewajiban penyelesaian sisa Komitmen Pasti apabila terdapat sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan dalam surat persetujuan Menteri mengenai restukturisasi.
(3) Kewajiban penyelesaian sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditagihkan kepada Kontraktor oleh SKK Migas atau BPMA melalui 1 (satu) kali Surat Tagihan dengan batas waktu pembayaran/penyetoran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Tagihan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Apabila Kontraktor tidak membayarkan/menyetorkan seluruh atau sebagian kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKK Migas atau BPMA menerbitkan dan menyampaikan surat penerusan tagihan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender berakhir.
(5) Surat penerusan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampirkan dokumen:
a. Surat Tagihan;
b. korespondensi SKK Migas atau BPMA dengan Kontraktor;
c. surat penyampaian pernyataan status pelunasan Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti;
d. Kontrak Kerja Sama atau kontrak bagi hasil; dan
e. surat permintaan data perseroan.
Pasal 24
(1) Berdasarkan surat penerusan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (4), Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara dengan tembusan kepada Kepala Biro Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya setelah diterimanya surat penerusan tagihan PNBP.
(2) Surat penyerahan tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dokumen yang meliputi:
a. Surat Tagihan, Surat Tagihan pertama, Surat Tagihan kedua dan Surat Tagihan ketiga;
b. resume berkas kasus Piutang PNBP;
c. daftar kelengkapan penyerahan berkas Piutang PNBP; dan
d. data dukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Keenam
Denda Administratif terhadap Badan Usaha BBM yang Menyalurkan BBM Jenis Minyak Solar Tanpa Dilakukan Pencampuran dengan BBN Jenis Biodiesel
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 dihitung berdasarkan penilaian oleh Tim Pengawas.
(2) Berdasarkan hasil penilaian terhadap badan usaha BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan denda administratif dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal tidak terdapat pengajuan keberatan terhadap hasil penilaian, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP terutang kepada Badan Usaha BBM paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya periode pengajuan keberatan;
b. periode pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak terbitnya surat penyampaian hasil penilaian oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. dalam hal terdapat penolakan seluruh atau sebagian atas pengajuan keberatan terhadap hasil penilaian, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP terutang kepada Badan Usaha BBM paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya surat penolakan atas pengajuan keberatan pengenaan denda administratif oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan
d. dalam hal terdapat persetujuan atas pengajuan keberatan terhadap hasil penilaian, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pembebasan pengenaan denda administratif kepada Badan Usaha BBM.
(3) Badan Usaha BBM wajib membayarkan/menyetorkan denda administratif paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat ketetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf
c. (4) Dalam hal pembayaran PNBP Terutang atas denda administratif melampaui batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau Kontraktor selaku Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(5) Dalam hal Badan Usaha BBM tidak membayarkan/ menyetorkan seluruh atau sebagian PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan pertama dengan memperhitungkan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Badan Usaha BBM paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah batas waktu berakhir.
(6) Dalam hal Badan Usaha BBM tidak membayarkan/ menyetorkan seluruh atau sebagian PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan kedua dengan memperhitungkan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Badan Usaha BBM paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir.
(7) Dalam hal Badan Usaha BBM tidak membayarkan/ menyetorkan seluruh atau sebagian PNBP Terutang dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan ketiga dengan memperhitungkan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Badan Usaha BBM paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 2 (dua) bulan berakhir.
(8) Dalam hal Badan Usaha BBM tidak membayarkan/ menyetorkan seluruh atau sebagian PNBP Terutang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara dengan tembusan kepada Kepala Biro Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah jangka waktu Surat Tagihan ketiga berakhir.
(9) Surat penyerahan tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilampirkan dokumen:
a. Surat Tagihan, Surat Tagihan pertama, Surat Tagihan kedua, dan Surat Tagihan ketiga;
b. resume berkas kasus piutang PNBP;
c. daftar kelengkapan penyerahan berkas Piutang PNBP; dan
d. data dukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Jenis PNBP berupa:
a. jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (bid document) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b. bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan
c. kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang tidak menyelesaikan Komitmen Pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dibayarkan/disetorkan ke Kas Negara dengan cara:
a. melalui bendahara penerimaan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk selanjutnya disetorkan langsung ke Kas Negara; atau
b. secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis PNBP berupa:
a. jaminan pelaksanaan studi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
c. denda administratif terhadap Badan Usaha BBM yang menyalurkan BBM Jenis Minyak Solar tanpa dilakukan pencampuran dengan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, disetorkan ke Kas Negara secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Terhadap jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) dari Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau Kontraktor di wilayah kewenangan Aceh yang telah ditempatkan pada Rekening Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan ayat (10) huruf b dilakukan pembagian kepada Pemerintah Aceh dan disetorkan ke Kas Negara dan rekening pemerintah Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi paling lambat 5 (lima hari) kerja setelah diterima pada Rekening Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus).
Pasal 28
Dalam hal batas waktu pembayaran/penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 jatuh pada hari libur atau hari libur nasional, pembayaran/penyetoran ke Kas Negara dapat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
BAB V
MONITORING ATAS PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan monitoring atas pembayaran/penyetoran PNBP Terutang setiap bulan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa penelitian atas kesesuaian waktu, jenis dan tarif atas jenis PNBP, dan/atau jumlah nominal pembayaran PNBP.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penetapan nihil, keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, dan/atau kelebihan pembayaran yang ditandatangani oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat adanya PNBP Kurang Bayar dan/atau terlambat bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi MENETAPKAN PNBP Terutang dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kelebihan pembayaran, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan besaran PNBP lebih bayar kepada Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau Kontraktor selaku Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dilakukan monitoring.
(6) Terhadap kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan pengajuan pengembalian oleh Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau Kontraktor selaku Wajib Bayar.
Pasal 30
Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau Kontraktor dapat mengajukan permohonan keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP.
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP setiap triwulan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berupa:
a. laporan realisasi PNBP;
b. laporan penggunaan dana PNBP;
c. laporan piutang PNBP; dan
d. laporan proyeksi dan perkembangan PNBP.
(2) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit memuat informasi berupa:
a. periode laporan;
b. jenis PNBP; dan
c. jumlah realisasi PNBP.
(3) Laporan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi berupa:
a. periode laporan;
b. pagu penggunaan dana PNBP; dan
c. jumlah realisasi penggunaan dana PNBP.
(4) Laporan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit memuat informasi berupa:
a. periode laporan;
b. saldo awal piutang PNBP;
c. mutasi piutang PNBP; dan
d. saldo akhir piutang PNBP.
(5) Laporan proyeksi dan perkembangan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
a. proyeksi PNBP;
b. realisasi PNBP;
c. deviasi antara proyeksi dan realisasi PNBP; dan/atau
d. penjelasan atas deviasi sebagaimana dimaksud pada huruf c.
Pasal 32
(1) Dalam hal terdapat penyelesaian keberatan PNBP, keringanan PNBP, pengembalian PNBP, tindak lanjut pengawasan PNBP, dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan PNBP, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi wajib menatausahakan dan menyusun laporan perkembangan:
a. penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP; dan/atau
b. tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan/atau pengawasan PNBP.
(2) Laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bagian dari informasi yang disajikan dalam laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu Kontrak Kerja Sama;
b. terhadap sisa nilai Komitmen Pasti yang belum selesai dilaksanakan, baik dalam masa eksplorasi maupun masa eksploitasi pada Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Kontraktor wajib memperpanjang jangka waktu atau memperbarui jaminan pelaksanaan mengikuti ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri ini;
c. terhadap sisa nilai Komitmen Pasti yang telah ditetapkan menjadi PNBP Terutang dan belum terselesaikan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
d. terhadap kewajiban finansial atas sisa nilai Komitmen Pasti yang telah diterbitkan Surat Tagihannya oleh SKK Migas kepada Kontraktor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penagihan berikutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 594), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2023
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
(1) Bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan Pasal 6 dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya sebagaimana tercantum dalam:
a. pemberitahuan hasil lelang yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal kepada pemenang lelang;
b. Keputusan Menteri mengenai penetapan atas pengelolaan Wilayah Kerja minyak dan gas bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir; atau
c. persetujuan Menteri mengenai pengembalian dan pengelolaan lanjut lapangan yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
(3) PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar sebelum penandatanganan Kontrak Kerja Sama.
(4) Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan dokumen permohonan penagihan bonus tanda tangan (signature bonus) kepada Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan ketentuan:
a. untuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat kesanggupan.;
atau
b. untuk untuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal penandatanganan Kontrak Kerja Sama.
(5) Berdasarkan penyampaian dokumen permohonan penagihan bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan surat pemberitahuan penagihan pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) kepada Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2), yang disertai:
a. kode billing penyetoran PNBP atau nomor rekening bendahara penerimaan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; atau
b. nomor Rekening Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus) untuk yang wilayah kerjanya berada di wilayah kewenangan Aceh, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen permohonan penagihan bonus tanda tangan (signature bonus) disampaikan.
(6) Dengan pertimbangan percepatan proses penandatanganan Kontrak Kerja Sama perpanjangan, alih kelola, pengelolaan bersama, atau pengelolaan lanjut, penagihan bonus tanda tangan (signature bonus) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(7) Pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) dilakukan melalui pembayaran tunai.
(8) Terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) selain dengan pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat dilakukan dengan mekanisme pencairan jaminan penawaran.
(9) Dalam hal pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) dilakukan dengan mekanisme pencairan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang lelang menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) menggunakan pencairan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan penagihan
pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus).
(10) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melaporkan kepada Direktur Jenderal mengenai pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) menggunakan pencairan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pencairan jaminan penawaran kepada bank dengan tembusan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang lelang, disertai:
a. kode billing penyetoran PNBP atau nomor rekening bendahara penerimaan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; atau
b. nomor Rekening Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus) untuk yang wilayah kerjanya berada di wilayah kewenangan Aceh, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima laporan dari Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Pembukaan dan pengelolaan Rekening Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga.
(1) Kewajiban finansial untuk Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dapat diperhitungkan dari jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja minyak dan gas bumi.
(2) Direktur Jenderal menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui berita acara serah terima jaminan pelaksanaan antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan SKK Migas atau BPMA.
(3) Kontraktor wajib memperpanjang jangka waktu jaminan pelaksanaan hingga dipenuhinya seluruh Komitmen Pasti, dengan ketentuan:
a. menyampaikan kepada SKK Migas atau BPMA surat keterangan perpanjangan jaminan pelaksanaan dari bank paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksanaan;
b. menyerahkan kepada SKK Migas atau BPMA jaminan pelaksanaan yang sudah diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum masa berlaku jaminan pelaksanaan berakhir;
c. jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterbitkan dalam bentuk 1 (satu) bank garansi sesuai dengan nilai jaminan pelaksanaan yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama oleh bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan nama penerima jaminan adalah Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA untuk wilayah kewenangan Aceh;
d. masa berlaku jaminan pelaksanaan minimal sampai dengan akhir tahun kontrak keenam untuk Wilayah Kerja Eksplorasi;
e. nilai jaminan pelaksanaan untuk perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dikurangi apabila nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan lebih kecil dari nilai jaminan pelaksanaan awal kontrak;
f. nilai jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e sesuai persetujuan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA; dan
g. jaminan pelaksanaan pada awal kontrak akan dikembalikan setelah:
1. Kontraktor menyerahkan perpanjangan jaminan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan f yang dituangkan dalam berita acara;
dan
2. terhadap perpanjangan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 telah dilakukan validasi oleh pihak bank penerbit berdasarkan permintaan dari SKK Migas atau BPMA.
(4) Dalam hal Kontraktor tidak menyerahkan perpanjangan jaminan pelaksanaan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum menyelesaikan Komitmen Pasti, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA dapat melakukan pencairan atas jaminan pelaksanaan dengan menerbitkan surat permintaan pencairan
jaminan kepada bank untuk selanjutnya ditempatkan pada Rekening Dana Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti.
(5) Dalam hal setelah dilakukan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Kontraktor menyerahkan perpanjangan jaminan pelaksanaan kepada SKK Migas atau BPMA, maka SKK Migas atau BPMA menyampaikan permohonan pemindahbukuan dana yang telah ditempatkan pada Rekening Dana Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti kepada Kontraktor.
(6) Berdasarkan permohonan pemindahbukuan dana dari SKK Migas dan BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pemindahbukuan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pemindahbukuan dana.
(7) Dalam hal Kontraktor telah memenuhi seluruh Komitmen Pasti, SKK Migas atau BPMA mengembalikan jaminan pelaksanaan kepada Kontraktor setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(8) Dalam hal Kontrak Kerja Sama dinyatakan berakhir dan Kontraktor tidak mengajukan atau tidak disetujui untuk pengalihan sisa nilai Komitmen Pasti ke wilayah terbuka maka:
a. jaminan pelaksanaan yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. dana yang ditempatkan pada Rekening Dana Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dipungut sebagai PNBP yang nilainya diperhitungkan sebagai pengurang dalam pemenuhan kewajiban sisa nilai Komitmen Pasti dan disetorkan ke Kas Negara.
(9) Pembukaan dan pengelolaan Rekening Dana Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga.
Terhadap Kontraktor yang mendapat persetujuan restrukturisasi Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan Pasal 18 ayat (5), kewajiban finansial dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti yang status penagihannya sudah diserahkan ke instansi berwenang mengurus piutang negara:
1. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Biro Keuangan melakukan penarikan pengurusan Piutang PNBP dari instansi yang berwenang mengurus piutang negara; dan
2. Kontraktor wajib:
a) memenuhi seluruh kewajiban administrasi pengurusan penarikan Piutang PNBP yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan b) menempatkan jaminan;
b. untuk Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti yang status penagihannya belum diserahkan ke instansi berwenang mengurus piutang negara, Kontraktor wajib menempatkan jaminan;
c. Nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 huruf b) dan huruf b adalah sebesar 100% (seratus persen) dari sisa nilai Komitmen Pasti;
d. Menteri dapat MENETAPKAN besaran lain dari nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan rekomendasi SKK Migas atau BPMA;
e. Rekomendasi SKK Migas atau BPMA sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan memperhatikan kriteria:
1. Kontraktor yang induk atau afiliasinya mempunyai Wilayah Kerja yang berproduksi di INDONESIA; dan
2. pertimbangan lain yang mendukung;
f. jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 huruf b) dan huruf b dapat berupa:
1. dalam bentuk 1 (satu) bank garansi sesuai dengan nilai jaminan pelaksanaan yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama, yang diterbitkan dengan nama penerima jaminan adalah Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA untuk wilayah kewenangan Aceh; atau
2. penyetoran dana dalam bentuk Escrow Account antara Kontraktor dengan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA, yang ditempatkan pada bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan
termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat persetujuan Menteri mengenai restrukturisasi;
g. Terhadap Kontraktor yang telah melaksanakan sebagian kegiatan pada wilayah terbuka sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka, jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat dikurangi sebesar selisih lebih antara nilai jaminan dengan nilai sisa kegiatan yang belum dilaksanakan dan sesuai dengan capaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor yang telah disetujui oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA;
h. Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi atas capaian progres kegiatan pengalihan sisa nilai Komitmen Pasti ke kegiatan di wilayah terbuka yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor disertai hasil laporan kegiatan kepada Menteri secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko;
i. terhadap capaian yang telah direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada huruf h, Menteri menerbitkan surat pernyataan status pelunasan sebagian atau seluruh Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA;
j. dalam hal berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas atau BPMA, Kontraktor telah memenuhi seluruh kegiatan pada wilayah terbuka sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka sampai dengan jangka waktu berakhirnya pelaksanaan kegiatan di wilayah terbuka, maka:
1. Kontraktor dibebaskan dari kewajiban selain pokok Piutang PNBP berupa denda keterlambatan pembayaran sisa nilai Komitmen Pasti; dan
2. jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d dikembalikan oleh SKK Migas atau BPMA kepada Kontraktor setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, yang dituangkan dalam surat pernyataan status pelunasan sebagaimana dimaksud pada huruf I;
k. dalam hal berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas atau BPMA, Kontraktor tidak memenuhi sebagian atau seluruh kegiatan pada wilayah terbuka sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka sampai dengan jangka waktu berakhirnya pelaksanaan kegiatan di wilayah terbuka, maka jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 huruf b) dan huruf b dicairkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA dan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP; dan
l. dalam hal nilai jaminan yang dicairkan sebagaimana dimaksud pada huruf j lebih kecil dari sisa nilai Komitmen Pasti yang tidak dilaksanakan, Kontraktor wajib menyetorkan ke Kas Negara sebesar selisih antara
nilai jaminan yang dicairkan dengan nilai sisa nilai Komitmen Pasti yang tidak dilaksanakan, sesuai dengan yang tertuang dalam surat pernyataan status pelunasan sebagaimana dimaksud pada huruf i.
(1) Dalam rangka pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi), Menteri menerbitkan:
a. surat persetujuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja minyak dan gas bumi;
b. surat pengakhiran Kontrak Kerja Sama; atau
c. surat penolakan pengalihan ke wilayah terbuka;
d. surat pembatalan persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka;
dan disampaikan kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
(2) Berdasarkan surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA menerbitkan surat penyampaian mengenai:
a. persetujuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja minyak dan gas bumi;
b. pengakhiran Kontrak Kerja Sama;
c. penolakan pengalihan ke wilayah terbuka; atau
d. pembatalan persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka;
kepada Kontraktor paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
(3) Surat penyampaian dari SKK Migas atau BPMA kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kontraktor, termasuk kewajiban penyelesaian sisa Komitmen Pasti apabila terdapat sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan.
(4) Kewajiban penyelesaian sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditagihkan kepada Kontraktor oleh SKK Migas atau BPMA melalui Surat Tagihan yang memuat batas waktu pembayaran/penyetoran dan besaran PNBP Terutang setelah diperhitungkan dengan jaminan pelaksanaan
yang telah dicairkan oleh SKK Migas atau BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sejak terbitnya surat penyampaian kepada kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Batas waktu pembayaran/penyetoran ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pembayaran/penyetoran kewajiban sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan mekanisme dana panjar kerja (working advance) Kontraktor yang dikelola oleh SKK Migas.
(7) Dalam hal Kontraktor tidak membayarkan/menyetorkan seluruh atau sebagian kewajiban sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SKK Migas atau BPMA menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan pertama kepada Kontraktor paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah batas waktu berakhir.
(8) Apabila Kontraktor tidak membayarkan/menyetorkan seluruh atau sebagian kewajiban dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (7), SKK Migas atau BPMA menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan kedua kepada Kontraktor paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir.
(9) Apabila Kontraktor tidak membayarkan/menyetorkan seluruh atau sebagian kewajiban dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (8), SKK Migas atau BPMA menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan ketiga kepada Kontraktor paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 2 (dua) bulan berakhir.
(10) Apabila Kontraktor tidak membayarkan/menyetorkan seluruh atau sebagian kewajiban dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (9), SKK Migas atau BPMA menerbitkan dan menyampaikan surat penerusan tagihan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan berakhir.
(11) Surat penerusan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilampirkan dokumen:
a. Surat Tagihan, Surat Tagihan pertama, Surat Tagihan kedua dan Surat Tagihan ketiga;
b. korespondensi SKK Migas atau BPMA dengan Kontraktor;
c. surat penyampaian pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ;
d. Kontrak Kerja Sama atau kontrak bagi hasil; dan
e. surat permintaan data perseroan.
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 dihitung berdasarkan penilaian oleh Tim Pengawas.
(2) Berdasarkan hasil penilaian terhadap badan usaha BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan denda administratif dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal tidak terdapat pengajuan keberatan terhadap hasil penilaian, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP terutang kepada Badan Usaha BBM paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya periode pengajuan keberatan;
b. periode pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak terbitnya surat penyampaian hasil penilaian oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. dalam hal terdapat penolakan seluruh atau sebagian atas pengajuan keberatan terhadap hasil penilaian, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP terutang kepada Badan Usaha BBM paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya surat penolakan atas pengajuan keberatan pengenaan denda administratif oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan
d. dalam hal terdapat persetujuan atas pengajuan keberatan terhadap hasil penilaian, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pembebasan pengenaan denda administratif kepada Badan Usaha BBM.
(3) Badan Usaha BBM wajib membayarkan/menyetorkan denda administratif paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat ketetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf
c. (4) Dalam hal pembayaran PNBP Terutang atas denda administratif melampaui batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau Kontraktor selaku Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(5) Dalam hal Badan Usaha BBM tidak membayarkan/ menyetorkan seluruh atau sebagian PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan pertama dengan memperhitungkan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Badan Usaha BBM paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah batas waktu berakhir.
(6) Dalam hal Badan Usaha BBM tidak membayarkan/ menyetorkan seluruh atau sebagian PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan kedua dengan memperhitungkan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Badan Usaha BBM paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir.
(7) Dalam hal Badan Usaha BBM tidak membayarkan/ menyetorkan seluruh atau sebagian PNBP Terutang dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan ketiga dengan memperhitungkan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Badan Usaha BBM paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 2 (dua) bulan berakhir.
(8) Dalam hal Badan Usaha BBM tidak membayarkan/ menyetorkan seluruh atau sebagian PNBP Terutang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara dengan tembusan kepada Kepala Biro Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah jangka waktu Surat Tagihan ketiga berakhir.
(9) Surat penyerahan tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilampirkan dokumen:
a. Surat Tagihan, Surat Tagihan pertama, Surat Tagihan kedua, dan Surat Tagihan ketiga;
b. resume berkas kasus piutang PNBP;
c. daftar kelengkapan penyerahan berkas Piutang PNBP; dan
d. data dukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap Kontraktor yang mendapat persetujuan restrukturisasi Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan Pasal 18 ayat (5), kewajiban finansial dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti yang status penagihannya sudah diserahkan ke instansi berwenang mengurus piutang negara:
1. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Biro Keuangan melakukan penarikan pengurusan Piutang PNBP dari instansi yang berwenang mengurus piutang negara; dan
2. Kontraktor wajib:
a) memenuhi seluruh kewajiban administrasi pengurusan penarikan Piutang PNBP yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan b) menempatkan jaminan;
b. untuk Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti yang status penagihannya belum diserahkan ke instansi berwenang mengurus piutang negara, Kontraktor wajib menempatkan jaminan;
c. Nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 huruf b) dan huruf b adalah sebesar 100% (seratus persen) dari sisa nilai Komitmen Pasti;
d. Menteri dapat MENETAPKAN besaran lain dari nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan rekomendasi SKK Migas atau BPMA;
e. Rekomendasi SKK Migas atau BPMA sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan memperhatikan kriteria:
1. Kontraktor yang induk atau afiliasinya mempunyai Wilayah Kerja yang berproduksi di INDONESIA; dan
2. pertimbangan lain yang mendukung;
f. jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 huruf b) dan huruf b dapat berupa:
1. dalam bentuk 1 (satu) bank garansi sesuai dengan nilai jaminan pelaksanaan yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama, yang diterbitkan dengan nama penerima jaminan adalah Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA untuk wilayah kewenangan Aceh; atau
2. penyetoran dana dalam bentuk Escrow Account antara Kontraktor dengan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA, yang ditempatkan pada bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan
termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat persetujuan Menteri mengenai restrukturisasi;
g. Terhadap Kontraktor yang telah melaksanakan sebagian kegiatan pada wilayah terbuka sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka, jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat dikurangi sebesar selisih lebih antara nilai jaminan dengan nilai sisa kegiatan yang belum dilaksanakan dan sesuai dengan capaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor yang telah disetujui oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA;
h. Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi atas capaian progres kegiatan pengalihan sisa nilai Komitmen Pasti ke kegiatan di wilayah terbuka yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor disertai hasil laporan kegiatan kepada Menteri secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko;
i. terhadap capaian yang telah direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada huruf h, Menteri menerbitkan surat pernyataan status pelunasan sebagian atau seluruh Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA;
j. dalam hal berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas atau BPMA, Kontraktor telah memenuhi seluruh kegiatan pada wilayah terbuka sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka sampai dengan jangka waktu berakhirnya pelaksanaan kegiatan di wilayah terbuka, maka:
1. Kontraktor dibebaskan dari kewajiban selain pokok Piutang PNBP berupa denda keterlambatan pembayaran sisa nilai Komitmen Pasti; dan
2. jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d dikembalikan oleh SKK Migas atau BPMA kepada Kontraktor setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, yang dituangkan dalam surat pernyataan status pelunasan sebagaimana dimaksud pada huruf I;
k. dalam hal berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas atau BPMA, Kontraktor tidak memenuhi sebagian atau seluruh kegiatan pada wilayah terbuka sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka sampai dengan jangka waktu berakhirnya pelaksanaan kegiatan di wilayah terbuka, maka jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 huruf b) dan huruf b dicairkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA dan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP; dan
l. dalam hal nilai jaminan yang dicairkan sebagaimana dimaksud pada huruf j lebih kecil dari sisa nilai Komitmen Pasti yang tidak dilaksanakan, Kontraktor wajib menyetorkan ke Kas Negara sebesar selisih antara
nilai jaminan yang dicairkan dengan nilai sisa nilai Komitmen Pasti yang tidak dilaksanakan, sesuai dengan yang tertuang dalam surat pernyataan status pelunasan sebagaimana dimaksud pada huruf i.
(1) Dalam rangka pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi), Menteri menerbitkan:
a. surat persetujuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja minyak dan gas bumi;
b. surat pengakhiran Kontrak Kerja Sama; atau
c. surat penolakan pengalihan ke wilayah terbuka;
d. surat pembatalan persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka;
dan disampaikan kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
(2) Berdasarkan surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA menerbitkan surat penyampaian mengenai:
a. persetujuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja minyak dan gas bumi;
b. pengakhiran Kontrak Kerja Sama;
c. penolakan pengalihan ke wilayah terbuka; atau
d. pembatalan persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka;
kepada Kontraktor paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
(3) Surat penyampaian dari SKK Migas atau BPMA kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kontraktor, termasuk kewajiban penyelesaian sisa Komitmen Pasti apabila terdapat sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan.
(4) Kewajiban penyelesaian sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditagihkan kepada Kontraktor oleh SKK Migas atau BPMA melalui Surat Tagihan yang memuat batas waktu pembayaran/penyetoran dan besaran PNBP Terutang setelah diperhitungkan dengan jaminan pelaksanaan
yang telah dicairkan oleh SKK Migas atau BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sejak terbitnya surat penyampaian kepada kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Batas waktu pembayaran/penyetoran ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pembayaran/penyetoran kewajiban sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan mekanisme dana panjar kerja (working advance) Kontraktor yang dikelola oleh SKK Migas.
(7) Dalam hal Kontraktor tidak membayarkan/menyetorkan seluruh atau sebagian kewajiban sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SKK Migas atau BPMA menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan pertama kepada Kontraktor paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah batas waktu berakhir.
(8) Apabila Kontraktor tidak membayarkan/menyetorkan seluruh atau sebagian kewajiban dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (7), SKK Migas atau BPMA menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan kedua kepada Kontraktor paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir.
(9) Apabila Kontraktor tidak membayarkan/menyetorkan seluruh atau sebagian kewajiban dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (8), SKK Migas atau BPMA menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan ketiga kepada Kontraktor paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 2 (dua) bulan berakhir.
(10) Apabila Kontraktor tidak membayarkan/menyetorkan seluruh atau sebagian kewajiban dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (9), SKK Migas atau BPMA menerbitkan dan menyampaikan surat penerusan tagihan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan berakhir.
(11) Surat penerusan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilampirkan dokumen:
a. Surat Tagihan, Surat Tagihan pertama, Surat Tagihan kedua dan Surat Tagihan ketiga;
b. korespondensi SKK Migas atau BPMA dengan Kontraktor;
c. surat penyampaian pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ;
d. Kontrak Kerja Sama atau kontrak bagi hasil; dan
e. surat permintaan data perseroan.