Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi), Menteri menerbitkan:
a. surat persetujuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja minyak dan gas bumi;
b. surat pengakhiran Kontrak Kerja Sama; atau
c. surat penolakan pengalihan ke wilayah terbuka;
d. surat pembatalan persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka;
dan disampaikan kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
(2) Berdasarkan surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA menerbitkan surat penyampaian mengenai:
a. persetujuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja minyak dan gas bumi;
b. pengakhiran Kontrak Kerja Sama;
c. penolakan pengalihan ke wilayah terbuka; atau
d. pembatalan persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka;
kepada Kontraktor paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
(3) Surat penyampaian dari SKK Migas atau BPMA kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kontraktor, termasuk kewajiban penyelesaian sisa Komitmen Pasti apabila terdapat sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan.
(4) Kewajiban penyelesaian sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditagihkan kepada Kontraktor oleh SKK Migas atau BPMA melalui Surat Tagihan yang memuat batas waktu pembayaran/penyetoran dan besaran PNBP Terutang setelah diperhitungkan dengan jaminan pelaksanaan
yang telah dicairkan oleh SKK Migas atau BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sejak terbitnya surat penyampaian kepada kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Batas waktu pembayaran/penyetoran ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pembayaran/penyetoran kewajiban sisa nilai Komitmen Pasti yang belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan mekanisme dana panjar kerja (working advance) Kontraktor yang dikelola oleh SKK Migas.
(7) Dalam hal Kontraktor tidak membayarkan/menyetorkan seluruh atau sebagian kewajiban sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SKK Migas atau BPMA menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan pertama kepada Kontraktor paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah batas waktu berakhir.
(8) Apabila Kontraktor tidak membayarkan/menyetorkan seluruh atau sebagian kewajiban dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (7), SKK Migas atau BPMA menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan kedua kepada Kontraktor paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir.
(9) Apabila Kontraktor tidak membayarkan/menyetorkan seluruh atau sebagian kewajiban dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (8), SKK Migas atau BPMA menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan ketiga kepada Kontraktor paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 2 (dua) bulan berakhir.
(10) Apabila Kontraktor tidak membayarkan/menyetorkan seluruh atau sebagian kewajiban dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (9), SKK Migas atau BPMA menerbitkan dan menyampaikan surat penerusan tagihan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan berakhir.
(11) Surat penerusan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilampirkan dokumen:
a. Surat Tagihan, Surat Tagihan pertama, Surat Tagihan kedua dan Surat Tagihan ketiga;
b. korespondensi SKK Migas atau BPMA dengan Kontraktor;
c. surat penyampaian pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ;
d. Kontrak Kerja Sama atau kontrak bagi hasil; dan
e. surat permintaan data perseroan.
Koreksi Anda
