Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi Komitmen Pasti tidak dikenakan sanksi administratif kembali berupa denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda