Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP berupa: a. jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (bid document) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; b. bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan c. kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang tidak menyelesaikan Komitmen Pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dibayarkan/disetorkan ke Kas Negara dengan cara: a. melalui bendahara penerimaan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk selanjutnya disetorkan langsung ke Kas Negara; atau b. secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis PNBP berupa: a. jaminan pelaksanaan studi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan c. denda administratif terhadap Badan Usaha BBM yang menyalurkan BBM Jenis Minyak Solar tanpa dilakukan pencampuran dengan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, disetorkan ke Kas Negara secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda