Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam hal batas waktu pembayaran/penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 jatuh pada hari libur atau hari libur nasional, pembayaran/penyetoran ke Kas Negara dapat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
