Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat mengupayakan penyelesaian piutang negara melalui optimalisasi Piutang PNBP dengan mekanisme restrukturisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Restrukturisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk Piutang PNBP yang telah diserahkan atau yang belum diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara. (3) Terhadap sisa nilai Komitmen Pasti yang telah ditetapkan menjadi Piutang PNBP dapat dilakukan optimalisasi melalui restrukturisasi lainnya dalam bentuk pengalihan kewajiban finansial sisa nilai Komitmen Pasti menjadi pelaksanaan kegiatan di wilayah terbuka. (4) Restrukturisasi Piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan atas permohonan tertulis Kontraktor kepada Menteri. (5) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan permohonan restrukturisasi Piutang PNBP atas sisa nilai Komitmen Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA.
Koreksi Anda