Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu Kontrak Kerja Sama; b. terhadap sisa nilai Komitmen Pasti yang belum selesai dilaksanakan, baik dalam masa eksplorasi maupun masa eksploitasi pada Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Kontraktor wajib memperpanjang jangka waktu atau memperbarui jaminan pelaksanaan mengikuti ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri ini; c. terhadap sisa nilai Komitmen Pasti yang telah ditetapkan menjadi PNBP Terutang dan belum terselesaikan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; d. terhadap kewajiban finansial atas sisa nilai Komitmen Pasti yang telah diterbitkan Surat Tagihannya oleh SKK Migas kepada Kontraktor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penagihan berikutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda