Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) dari Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau Kontraktor di wilayah kewenangan Aceh yang telah ditempatkan pada Rekening Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan ayat (10) huruf b dilakukan pembagian kepada Pemerintah Aceh dan disetorkan ke Kas Negara dan rekening pemerintah Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi paling lambat 5 (lima hari) kerja setelah diterima pada Rekening Bonus Tanda Tangan (Signature Bonus).
Koreksi Anda