Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat penerusan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (4), Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan surat penyerahan tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara dengan tembusan kepada Kepala Biro Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya setelah diterimanya surat penerusan tagihan PNBP. (2) Surat penyerahan tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dokumen yang meliputi: a. Surat Tagihan, Surat Tagihan pertama, Surat Tagihan kedua dan Surat Tagihan ketiga; b. resume berkas kasus Piutang PNBP; c. daftar kelengkapan penyerahan berkas Piutang PNBP; dan d. data dukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda