Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP berupa denda administratif terhadap Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dikenakan kepada Badan Usaha BBM yang menyalurkan BBM Jenis Minyak Solar tanpa dilakukan pencampuran dengan BBN Jenis Biodiesel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda