Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Jenis PNBP berupa jaminan pelaksanaan studi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikenakan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana penawaran langsung Wilayah Kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
