Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan monitoring atas pembayaran/penyetoran PNBP Terutang setiap bulan. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa penelitian atas kesesuaian waktu, jenis dan tarif atas jenis PNBP, dan/atau jumlah nominal pembayaran PNBP. (3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penetapan nihil, keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, dan/atau kelebihan pembayaran yang ditandatangani oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. (4) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat adanya PNBP Kurang Bayar dan/atau terlambat bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi MENETAPKAN PNBP Terutang dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP. (5) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kelebihan pembayaran, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan besaran PNBP lebih bayar kepada Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau Kontraktor selaku Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dilakukan monitoring. (6) Terhadap kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan pengajuan pengembalian oleh Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau Kontraktor selaku Wajib Bayar.
Koreksi Anda