Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dapat mengajukan pengalihan sisa nilai Komitmen Pasti ke wilayah terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan:
a. Kontraktor yang Wilayah Kerjanya belum mendapatkan persetujuan pengakhiran Kontrak Kerja Sama atau persetujuan pengembalian seluruh Wilayah Kerja; dan/atau
b. Kontraktor yang belum mendapatkan Surat Tagihan pertama PNBP sisa nilai Komitmen Pasti.
Koreksi Anda
