Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah badan pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
2. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disebut Kepala BNPP, adalah pimpinan BNPP yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
3. Sekretariat Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disebut Sekretariat BNPP, adalah Sekretariat Tetap BNPP yang berkedudukan di kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan dalam negeri.
4. Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disebut Sekretaris BNPP adalah pimpinan Sekretariat BNPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPP.
5. Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disebut Pokli BNPP, adalah kalangan profesional, ahli dibidangnya yang mendukung kedudukan, kelancaran tugas dan fungsi BNPP.