Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subkelompok Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c melaksanakan tugas di bidang pengelolaan potensi kawasan perbatasan. (2) Subkelompok Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala BNPP melalui Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id