Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) meliputi unsur: a. tingkat kehadiran; b. laporan hasil pelaksanaan tugas; dan c. kualitas pelaksanaan tugas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur penilaian kinerja Anggota Pokli BNPP ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id