Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) meliputi unsur:
a. tingkat kehadiran;
b. laporan hasil pelaksanaan tugas; dan
c. kualitas pelaksanaan tugas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur penilaian kinerja Anggota Pokli BNPP ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP.
Koreksi Anda
