Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Subkelompok Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) huruf d melaksanakan tugas di bidang pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan.
(2) Subkelompok Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala BNPP melalui Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
Koreksi Anda
