Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Subkelompok Bidang Kesekretariatan BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a melaksanakan tugas di bidang:
a. perencanaan, kerjasama, dan hukum; dan
b. keuangan, kepegawaian, kelembagaan, humas, dan pengelolaan asset.
(2) Subkelompok Bidang Kesekretariatan BNPP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP.
Koreksi Anda
