Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pokli BNPP menerima honorarium dan fasilitas setara jabatan pimpinan tinggi madya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Honorarium Anggota Pokli BNPP diberikan setiap bulan.
Koreksi Anda
