Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pokli BNPP berhenti, apabila: a. meninggal dunia. b. berakhir masa tugasnya. c. mengundurkan diri. d. diberhentikan. (2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila: a. tidak melaksanakan tugas. b. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Pokli BNPP. c. ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id