Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pokli BNPP berhenti, apabila:
a. meninggal dunia.
b. berakhir masa tugasnya.
c. mengundurkan diri.
d. diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila:
a. tidak melaksanakan tugas.
b. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Pokli BNPP.
c. ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana.
Koreksi Anda
