Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pokli BNPP dapat melakukan perjalanan dinas. (2) Perjalanan dinas Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran yang dikelola pada sekretariat dan kedeputian yang terkait dengan penugasan. (3) Biaya perjalanan dinas Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan belanja perjalanan dinas pejabat pimpinan tinggi madya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id