Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPP membentuk panitia seleksi calon Anggota Pokli BNPP. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut terdiri atas: a. Sekretaris BNPP sebagai Ketua merangkap anggota; b. Para Deputi sebagai anggota; c. Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum sebagai Sekretaris merangkap anggota; dan d. Kepala Biro Administrasi Umum sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota. (3) Panitia seleksi calon Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. mengumpulkan, mengklasifikasi, dan memverifikasi persyaratan administrasi calon Anggota Pokli BNPP. b. melakukan penilaian administrasi dan kompetensi calon Anggota Pokli BNPP. (4) Panitia seleksi calon Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP.
Koreksi Anda