Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris, Deputi BNPP mendayagunakan Anggota Pokli BNPP pada setiap pelaksanaan kegiatan.
(2) Pendayagunaan Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memprioritaskan Anggota Pokli BNPP sesuai Subkelompok terkait.
Koreksi Anda
