Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan tugas Pokli BNPP, Subkelompok Bidang Kesekretariatan BNPP, Subkelompok Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Subkelompok Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, dan Subkelompok Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 dapat dijadikan sebagai bahan materi sosialisasi atau bahan pembahasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id