Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokli BNPP berkedudukan sebagai kelompok profesional pendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP yang bertanggungjawab kepada Kepala BNPP. (2) Anggota Pokli BNPP dalam pelaksanaan kegiatan secara keprotokoleran disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id