Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Anggota Pokli BNPP yang menjadi pengarah dan/atau narasumber dalam kegiatan BNPP disetarakan dengan pejabat pimpinan tinggi madya.
Koreksi Anda
