HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(1) Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
(2) Tata cara penyelenggaraan kewajiban pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pelaku usaha yang melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 yang menyebabkan terjadinya kerusakan dan/atau kehilangan barang konsumen dibebani tanggung jawab.
(2) Beban tanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan/atau kehilangan barang konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pelaku usaha dalam bentuk:
a. melakukan perbaikan senilai barang yang rusak; atau
b. mengganti dengan uang senilai barang yang hilang; atau
c. sesuai kesepakatan konsumen dengan pelaku usaha.
BAB VI PEMBINAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha secara proporsional serta dilaksanakannya kewajiban masing-masing.
(2) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas dan / atau Instansi terkait.
(3) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
(4) Untuk mengefektifkan pembinaan penyelenggaraan perlindungan
konsumen, Pemerintah Daerah dapat membentuk dan memberdayakan motivator serta mediator perlindungan konsumen.
(5) Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi upaya untuk :
a. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
b. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; dan
c. meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
(6) Untuk mengembangkan LPKSM dan BPSK, Pemerintah Daerah mendorong koordinasi LPKSM dan BPSK dengan kabupaten/kota.
(7) Tata cara pelaksanaan pembinaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
BAB VII PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang–undangannya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan LPKSM.
(2) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas/Instansi terkait.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dan LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(4) Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan LPKSM wajib disampaikan kepada Dinas dan/atau Instansi terkait.
(5) Dinas atau Instansi terkait melakukan klarifikasi atas hasil pengawasan masyarakat dan/atau LPKSM.
(6) Apabila hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, maka:
a. Dinas dan/atau Instansi terkait mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
b. dapat dipublikasikan oleh Dinas dan LPKSM.
(7) Tata cara pelaksanaan pengawasan dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengujian terhadap setiap barang dan jasa yang beredar dan/atau yang akan beredar di Wilayah Sulawesi Selatan.
(2) Tata cara pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(1) Apabila hasil pengujian sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 ayat
(1) terbukti barang mengandung bahan berbahaya, maka Pemerintah Daerah melarang barang tersebut :
a. diedarkan di wilayah Provinsi;
b. diproduksi di wilayah Provinsi; dan
c. dikeluarkan dari tempatnya diproduksi atau gudang.
(2) Apabila hasil pengujian sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 ayat
(1) terbukti barang mengandung bahan berbahaya, maka pemerintah daerah melarang barang tersebut :
a. dikeluarkan dari gudang pelabuhan;
b. dikeluarkan dari gudang bandara, dan;
c. memasuki wilayah Provinsi.
(1) Apabila barang yang beredar terbukti mengandung bahan berbahaya atau mengandung bahan terlarang, maka Pemerintah Daerah:
a. memerintahkan penarikan dari peredaran;
b. tidak mengizinkan pelaku usaha memperdagangkan.
(2) Barang yang ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terbukti tidak mengandung bahan berbahaya atau mengandung bahan terlarang, dapat diedarkan dan dipasarkan kembali setelah mendapat izin dari Pemerintah Daerah.
(1) pelaku usaha dilarang MENETAPKAN klausula baku yang merugikan konsumen.
(2) pengawasan terhadap klausula baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan BPSK.
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi melakukan perbaikan klausula baku tersebut.
(2) Perbaikan klausula baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat perintah perbaikan.
BAB VIII INFORMASI
(1) Pelaku usaha wajib melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh konsumen secara benar, jelas dan jujur atas barang dan/atau jasa yang dipasarkan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada azas kebiasaan, kepatutan, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mencantumkan label halal.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan :
a. barang yang bercampur dengan barang bekas;
b. barang yang rusak;
c. barang yang cacat; dan/atau
d. barang yang tercemar.
(1) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa dilengkapi informasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lengkap dan benar.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 yang berupa pangan atau sediaan farmasi dilarang diperdagangkan walaupun disertai dengan informasi yang lengkap dan benar.
(1) Pelaku Usaha wajib menempelkan label pada wadah kemasan barang yang diperdagangkan.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi informasi tentang barang yang diproduksi dan dipasarkan serta jasa yang diberikan.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus ditulis dalam:
a. bahasa INDONESIA;
b. angka arab; dan
c. huruf latin.
(4) label sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disandingkan dengan bahasa aslinya.
(5) Kata yang tidak ditemukan padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya dalam bahasa INDONESIA, dapat tetap menggunakan bahasa aslinya.
(1) Produk telematika dan elektronika yang dipasarkan atau diedarkan wajib dilengkapi dengan petunjuk pemakaian .
(2) Produk telematika dan elektronika atau barang lain sebaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan kartu jaminan.
(3) Petunjuk pemakaian sebagimana dimaksud pada ayat (1), wajib menggunakan bahasa INDONESIA.
(1) bahan pangan dalam kemasan yang mencantumkan label, memuat informasi sekurang-kurangnya :
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat yang memproduksi atau mengimpor;
e. halal bagi yang dipersyaratkan;
f. tanggal dan bulan kode produksi;
g. tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa;
h. nomor izin edar bagi pangan olahan; dan
i. asal usul bahan pangan tertentu.
(2) ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan konsumen.
Pelaku usaha wajib menarik barang yang beredar tanpa :
a. label;
b. label yang sudah kedaluwarsa; dan
c. label yang telah rusak sebelum tanggal kedaluwarsa.
(1) pelaku usaha wajib menarik barang yang beredar dalam keadaan rusak sebelum masa kadaluarsanya habis.
(2) barang yang diproduksi secara bersamaan dengan barang yang rusak wajib ditarik dari peredaran.
(3) barang yang ditarik sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dipasarkan kembali apabila terbukti tidak rusak berdasarkan hasil pengujian.
(4) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi barang dalam wilayah Provinsi wajib mencantumkan nama Pelaku Usaha dan alamat tempat usaha .
(2) Pelaku Usaha yang memproduksi barang diluar wilayah Provinsi, tapi diedarkan atau dipasarkan di provinsi wajib mencantumkan nama
Pelaku Usaha dan alamat tempat usaha serta alamat agen.
(1) Barang tertentu yang diwajibkan menggunakan persyaratan Standar Nasional INDONESIA (SNI), maka harus memenuhi standar tersebut sebelum diedarkan/dipasarkan di provinsi.
(2) Barang impor yang menggunakan Standar Nasional INDONESIA (SNI) dipersamakan dengan produk dalam negeri.
(3) Daftar barang yang diwajibkan memenuhi Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diinformasikan, disosialisasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat.
(1) Pelaku usaha yang membuat iklan produk wajib memuat informasi yang benar, jelas dan jujur serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
(2) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus relevan dengan barang yang diiklankan, dengan menggunakan satuan-satuan yang dikenal secara internasional dan/atau dikenal dalam masyarakat.
(3) satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain :
a. jarak/panjang dengan centimeter, meter atau kilometer;
b. takaran dengan milli liter, atau liter;
c. jumlah dengan bilangan; dan
d. berat dengan, gram, kilogram, kuintal atau ton.
(1) Pelaku usaha yang memasang iklan bertanggung jawab atas isi iklan.
(2) pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas rekayasa iklan yang menimbulkan kerugian masyarakat.