Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Berwenang melakukan : a. pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen di Provinsi; b. pembinaan dan pemberdayaan motivator dan mediator perlindungan konsumen berskala Provinsi; c. pembinaan dan pengawasan barang beredar dan jasa, serta penegakan hukum skala Provinsi; d. pelayanan dan penanganan Penyelesaian Konsumen Skala Provinsi; e. koordinasi pembentukan dan fasilitasi operasional Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (PBPKN) Provinsi; f. koordinasi pembentukan BPSK dengan kabupaten/kota di wilayah Provinsi; g. koordinasi kegiatan LPKSM dengan kabupaten/kota di wilayah provinsi; h. koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait skala provinsi dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen; i. koordinasi evaluasi implementasi penyelenggaraan perlindungan konsumen; j. pelaksanaan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengawasan barang beredar dan jasa; k. koordinasi pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa skala provinsi; l. sosialisasi, informasi dan publikasi tentang perlindungan konsumen; m. sosialisasi kebijakan pengawasan barang beredar dan jasa skala Provinsi; n. pembinaan dan pemberdayaan Petugas Pengawas Barang dan Jasa skala Provinsi; o. pembinaan dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan konsumen Skala Provinsi; dan p. koordinasi Penyelenggaraan dan pelaporan pemberian rekomendasi atas pendaftaran petunjuk penggunaan/manual dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa INDONESIA bagi produk teknologi informasi dan elektronik skala provinsi;
Koreksi Anda