Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian dan pengembangan dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan untuk Perlindungan Konsumen. (2) Pemerintah Daerah menyediakan laboratorium khusus yang terakreditasi dalam rangka Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).BAB X
Koreksi Anda