Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 Peraturan Daerah ini, dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. Peringatan lisan;
b. Peringatan tertulis;
c. Pemberhentian sementara izin usaha; dan
d. Pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan huruf d diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau instansi berwenang.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berjenjang.
Koreksi Anda
