Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang membuat iklan produk wajib memuat informasi yang benar, jelas dan jujur serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. (2) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus relevan dengan barang yang diiklankan, dengan menggunakan satuan-satuan yang dikenal secara internasional dan/atau dikenal dalam masyarakat. (3) satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain : a. jarak/panjang dengan centimeter, meter atau kilometer; b. takaran dengan milli liter, atau liter; c. jumlah dengan bilangan; dan d. berat dengan, gram, kilogram, kuintal atau ton.
Koreksi Anda