Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang membuat iklan produk wajib memuat informasi yang benar, jelas dan jujur serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
(2) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus relevan dengan barang yang diiklankan, dengan menggunakan satuan-satuan yang dikenal secara internasional dan/atau dikenal dalam masyarakat.
(3) satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain :
a. jarak/panjang dengan centimeter, meter atau kilometer;
b. takaran dengan milli liter, atau liter;
c. jumlah dengan bilangan; dan
d. berat dengan, gram, kilogram, kuintal atau ton.
Koreksi Anda
