Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 yang menyebabkan terjadinya kerusakan dan/atau kehilangan barang konsumen dibebani tanggung jawab. (2) Beban tanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan/atau kehilangan barang konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pelaku usaha dalam bentuk: a. melakukan perbaikan senilai barang yang rusak; atau b. mengganti dengan uang senilai barang yang hilang; atau c. sesuai kesepakatan konsumen dengan pelaku usaha. BAB VI PEMBINAAN
Koreksi Anda